LPM bertugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu di tingkat universitas, fakultas, dan program studi.
- Menyusun dokumen SPMI.
- Melaksanakan Audit Mutu Internal.
- Mengoordinasikan persiapan akreditasi.
- Mengelola survei kepuasan pemangku kepentingan.